Pemprov DKI Dukung Bantuan Hukum Kepada Siapapun Sesuai Ketentuan
access_time Sabtu, 23 Oktober 2021 21:46 WIB
remove_red_eye 1270
person Reporter : Yudha Peta Ogara
person Editor : Budhy Tristanto
Penerima bankum yang ada di Perda lebih luas dari yang tercantum di UU Bankum,
Menanggapi laporan LBH Jakarta mengenai dukungan bantuan hukum, Pemprov DKI menegaskan senantiasa terbuka memberikan dukungan bantuan hukum kepada siapapun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas Saber Pungli DKI Sosialisasikan Pencegahan Pungutan Liar ke Jajaran Dishub
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berterima kasih dan mengapresiasi LBH Jakarta yang telah menjalankan perannya dalam negara demokrasi.
“Jakarta terbuka terhadap kritik dan masukan, karena membangun kota adalah kolaborasi pemerintah dan masyarakat di dalamnya,” kata Sigit, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (23/10).
Namun, dalam laporan LBH Jakarta yang menilai Pemprov DKI Jakarta tidak serius dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, perlu ada yang diluruskan. Laporan LBH menuliskan PP 43/2016 harus dipatuhi dalam pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Namun, PP 43/2016 mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk.
Sigit menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda 4/2013 tentang Kesejahteraan Sosial yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. PP tersebut menyebutkan bahwa sumber pendanaan bantuan hukum di daerah dialokasikan dalam APBD.
Kementerian Dalam Negeri telah membuat tata cara pemberian bantuan hukum tidak hanya dilakukan dengan penganggaran di APBD, tetapi juga melalui mekanisme hibah yang bersumber pada APBD, yang dituangkan dalam Perda APBD. Pendanaan bantuan hukum diberikan dengan mekanisme hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan begitu, penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui mekanisme hibah sudah sesuai dengan sejalan dengan PP 43/2016,” ungkapnya.
Sebagai informasi, PP tersebut juga merupakan turunan dari UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum). Kemudian, Perda keluaran Pemprov DKI ini juga mengatur mengenai Bankum sebagai bagian dari penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Penerima bankum yang ada di Perda lebih luas dari yang tercantum di UU Bankum, seperti mereka yang telantar, disabilitas, ketunaan sosial, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan dan eksploitasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan FGD bersama Kemenkumham untuk penyusunan UU Bankum. Usulan dari Pemprov DKI adalah pemberian Bankum dapat diselaraskan dengan pola pengelolaan keuangan di daerah. Salah satu wujud dukungan bankum dari Pemprov DKI, antara lain hibah bantuan hukum kepada LBH Jakarta/YLBHI.
“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan P
emprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” pungkas Sigit.
Berita Terkait
-
Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
access_timeRabu, 22 September 2021 18:07 WIB
remove_red_eye1729 personNurito -
DKI Gunakan Jalur Hukum & Bisnis Akuisisi Palyja
access_timeKamis, 10 April 2014 14:01 WIB
remove_red_eye4161 personErna Martiyanti
Berita Terpopuler
indeks